Metroterkini.com - Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal. Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
"Apalagi setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam tahun. Tuntutan tersebut tidak masuk diakal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.
Rizieq menilai, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), bukan kasus kejahatan.
"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum pidana penjara," kata mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
Rizieq juga menyinggung soal Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, halaman 7 dan 8.
"Jadi jelas dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi, bukan hukum pidana penjara," tutur Rizieq.
Adapun jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. [**]